Rabu, 01 Februari 2012

Jangan libatkan warga 5 desa di Pemilu KA Rohul

Intanjaya-grup. Meski sudah dinyatakan lima desa masuk wilayah Kabupaten Kampar, namun pemerintah setempat tampaknya masih belum yakin. Hal ini terlihat dari rencananya pemerintah setempat untuk mengirimkan surat ke Pemprov Riau untuk mempertegas status ke lima desa tersebut.
Pengiriman surat itu diakui oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Kampar H Dendi Zulhairi. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten sudah menyurati Gubernur Riau terkait status perihal lima desa yang masih dalam sengketa antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. Ke lima desa itu yakni Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.

"Berdasarkan hasil Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bahwa lima Desa yang disengketakan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. PTUN Jakarta bahwa Lima Desa masuk Wilayah Kabupaten Kampar," ungkap Dendi Zulhairi yang ditemui wartawan dan didampingi Staff Andriyco di kantornya, Rabu (26/01).

Menurutnya, keputusan PTUN tersebut sudah bersifat mengikat, dan Pemkab Kampar meminta gubernur untuk melibatkan masyarakat lima desa dalam pemilukada Rokan Hulu 16 Februari 2011 mendatang.

"Selain itu, Pemkab Kampar juga meminta kepada Gubernur Riau untuk menetapkan kelima Desa tersebut di status quokan. Namun hingga saat ini surat Pemkab Kampar tersebut belum juga dibalas oleh Gubernur Riau," terang Kabag Pemerintahan Setdakab Kampar.


sumber : http://pekanbaruexpress.com/politik/partai/3075-qjangan-libatkan-5-desa-di-pemiluka-rohulq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar